Tugas Hukum Acara PTUN; Analisa Singkat Contoh Kasus Buatan Sendiri

Kasus

 

Pemerintah Kabupaten Sukamaju menghadapi gugatan PTUN yang dilakukan oleh LSM Sadar Diri yang terus mempersoalkan ijin gangguan atau HO Wahana Wisata Water Park Sukamaju di Desa Pinggiran Kabupaten Sukamaju yang dikeluarkan pada tanggal 29 Februari 2012 lalu, karena dianggap pendirian wahana wisata tersebut merusak hutan yang dijadikan lokasi wahana wisata seluas tiga hektar, di mana hutan itu merupakan tempat mata pencaharian sebagian besar warga Desa Pinggiran.

 

Pemerintah Kabupaten Sukamaju pun siap atas gugatan yang diajukan tersebut, karena merasa tidak ada kesalahan dalam kebijakan perijinan pendirian Wahana Wisata Water Park oleh PT Tolak Miskin.

Sementara itu PT Tolak Miskin selaku pemilik wahana wisata tersebut telah secara resmi mengantongi HO. Kepastian pengelola wahana wisata telah mengantongi HO dikatakan oleh Direktur Pemasaran Tolak Miskin, Yuda Aduy yang didampingi kuasa hukumnya.

Menurut Yuda Aduy, dengan menunjukkan bukti otentik HO yang selama ini diperjuangkan, tidak ada alasan lagi bagi pihak lain untuk mempermasalahkan ijin tersebut.

Dia mengatakan bahwa sebelumnya sempat mengalami keterlambatan pengurusan ijin HO. Namun demikian dengan menunjukkan alat bukti yang sah serta memiliki kekuatan hukum, akhirnya HO diterbitkan. Yuda mengakui meskipun HO sudah keluar, namun masih ada persoalan internal yang harus secepatnya diselesaikan.

Saat ini LSM Sadar Diri telah mengajukan gugatan PTUN terhadap Pemerintah Kabupaten Sukamaju terkait ijin wahana wisata tersebut. Di samping itu, PT Tolak Miskin pun menunggu kepastian hukum yang jelas terkait masalah ini.

 

Analisa

1. Subyek hukum dari kasus di atas adalah:

a. LSM sadar diri sebagai penggugat

b. Pemkab Sukamaju sebagai tergugat

c. PT Tolak Miskin sebagai pihak ketiga yang ijin usahanya dipermasalahkan oleh penggugat

2. Obyek  hukum dari kasus di atas adalah keputusan tata usaha negara, yaitu pemberian ijin oleh Pemkab Sukamaju kepada PT Tolak Miskin terkait pendirian Wahana Wisata Waterpark di Desa Pinggiran

3. Kasus dapat diajukan gugatan kepada PTUN, karena:

a. Obyek Gugàtan

Dasar gugatannya: Keputusan TUN berupa tindakan hukum TUN (mengeluarkan keputusan/Beschikking yang bersifat konkret (nyata tidak abstrak: ijin usaha).

 

b. Posita.Gugatan

Posita atau dasar-dasar gugatan, berisikan dalil Penggugat untuk mengajukan gugatan. yang diuraikan secara ringkas dan sederhana. Posita ini berupa:

– Fakta hukum berisi fakta-fakta secara kronologis tentang adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat maupun dengan objek.gugatan. Dalam fakta hukum ini dapat diuraikan kapan keputusan yang menjadi obyek gugatan dikeluarkan (29 Februari 2012) atau diberitahukan kepada penggugat atau kapan mulai merasa kepentingan terganggu karena adanya keputusan tersebut (masyarakat mulai merasa hutan Desa Pinggiran sulit menjadi mata pencaharian mereka lagi).

– Kualifikasi Perbuatan Tergugat, yaitu pemberian ijin usaha pendirian Wahana Wisata Water Park yang menganggu kepentingan warga Desa Pinggiran.

– Uraian Kerugian Penggugat yaitu pendirian wahana wisata tersebut merusak hutan yang dijadikan lokasi wahana wisata seluas tiga hektar, di mana hutan itu merupakan tempat mata pencaharian sebagian besar warga Desa Pinggiran.

Jadi persyaratan secara materiil sudah terpenuhi.

About @riko.nandjan

A law-economy-creativity learner. Find me on instagram: @riko.nandjan

Posted on February 3, 2013, in Law. Bookmark the permalink. Leave a comment.

Leave a comment